PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG ALKOHOL, HALAL Atau HARAM?

Produk kosmetik seperti body care, skin care dan make up saat ini sudah menjadi kebutuhan sehari – hari bagi sebagian masyarakat, khususnya Wanita. Bahan produksi yang digunakan juga menjadi bahan pertimbangan masyarakat dalam memilih suatu produk. Salah satu bahan yang banyak diperhatikan dan menjadi perhatian adalah penggunaan alkohol pada produk kosmetik, khususnya bagi umat muslim. Istilah alkohol pada masyarakat umumnya sering diartikan sebagai minuman beralkohol (khamr). Sedangkan para pelaku industri mengenal alkohol sebagai etanol yang digunakan sebagai bahan pembantu dalam proses produksi pembuatan produk kosmetik, obat – obatan, atau makanan.
Secara kimia, alkohol adalah golongan senyawa organik yang memiliki gugus hidroksil (-OH). Etanol merupakan salah satu senyawa yang termasuk dalam kelompok alkohol seperti senyawa alkohol lainnya yaitu methanol, propanol, butanol, dan lain – lain. Dalam lingkup industri, etanol juga sering disebut sebagai alkohol.Berdasarkan proses pembuatannya, etanol dibedakan menjadi dua jenis, yaitu diantaranya adalah etanol hasil samping industri khamr dan etanol hasil industry non khamr (baik hasil sintesa kimia berbasis petrokimia maupun hasil fermentasi industri non khamr).
Menurut Prof. Purwantiningsih M.S., selaku guru besar IPB dan auditor senior LPPOM MUI menjelaskan bahwa, Pada industri obat dan kosmetika, etanol biasanya digunakan sebagai pelarut. Misalnya tanaman minyak atsiri diekstraksi dengan etanol untuk diambil minyak atsirinya atau komponen senyawa lainnya. Pada akhir proses, etanol yang digunakan akan diuapkan dan diperoleh residu dengan jumlah kandungan etanol yang relatif rendah. Banyaknya produk kosmetik yang menggunakan alkohol atau etanol selama proses produksinya, maka MUI mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 11 tahun 2018 tentang Produk Kosmetik yang Mengandung Alkohol/Etanol.
Berdasarkan fatwa tersebut, maka produk kosmetik yang menggunakan alkohol atau etanol yang bukan berasal dari industry khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi dari petrokimia ataupun hasil industri fermentasi non khamr) dan secara medis tidak membahayakan, maka produk tersebut tidak haram. Namun apabila produk kosmetika mengandung khamr maka produk tersebut haram. Alkohol yang umumnya terdapat pada produk kosmetik antara lain benzil alkohol (skin care, pelembap bibir, sabun cuci muka, dan make up) dan ceteryl alkohol (kosmetik, losion kulit, hair care, dan krim).
Reference:
- Kementerian Agama Republik Indonesia. Obat, Kosmetik, dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal
- Fatwa MUI No. 11 Tahun 2018 tentang Produk Kosmetika Mengandung Alkohol
- Seeker Guidance. What is the ruling on alcohol in cosmetics shampoo and medicine
- Halal MUI. Misguided About Alcohol
- Image. Dok Freepik.com
